serba serbi

Jumat, 04 April 2014

Indeks Harga Konsumen, CPI

Indeks Harga Konsumen

Indeks harga konsumen (consumer price index) adalah nomor indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga (household). IHK sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi suatu negara dan juga sebagai pertimbangan untuk penyesuaian gaji, upah, uang pensiun, dan kontrak lainnya. Untuk memperkirakan nilai IHK pada masa depan, ekonom menggunakan Indeks harga produsen (Producer Price Index, PPI) , yaitu harga rata-rata bahan mentah yang dibutuhkan produsen untuk membuat produknya. Untuk mengukur tingkat harga secara makro, biasanya menggunakan pengukuran Indeks Harga Konsumen (IHK) atau Consumer Price Indeks (CPI). Indeks Harga Konsumen (IHK) dapat diartikan sebagai indeks harga dari biaya sekumpulan barang konsumsi yang masing-masing diberi bobot menurut proporsi belanja masyarakat untuk komoditi yang bersangkutan. IHK mengukur harga sekumpulan barang tertentu (seperti bahan makanan pokok, sandang, perumahan, dan aneka barang dan jasa) yang dibeli konsumen.

Indeks harga Konsumen (IHK) merupakan persentase yang digunakan untuk menganalisis tingkat/ laju inflasi. IHK juga merupakan indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur inflasi di Indonesia.
Di Indonesia badan yang bertugas untuk menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Penghitungan IHK dimulai dengan mengumpulkan harga dari ribuan barang dan jasa. Jika PDB mengubah jumlah berbagai barang dan jasa menjadi sebuah angka tunggal yang mengukur nilai produksi, IHK mengubah berbagai harga barang dan jasa menjadi sebuah indeks tunggal yang mengukur seluruh tingkat harga.

Badan Pusat Statistik menimbang jenis-jenis produk berbeda dengan menghitung harga sekelompok barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen tertentu. IHK adalah harga sekelolmpok barang dan jasa relatif terhadap harga sekelompok barang dan jasa yang sama pada tahun dasar.
IHK adalah indeks yang sering dipakai namun bukanlah satu-satunya indeks yang dipakai untuk mengukur laju inflasi. Masih ada indeks yang dapat digunakan yakni indeks Harga Produsen (IHP), yang mengukur harga sekelompok barang yang dibeli perusahaan (produsen bukannya konsumen). Adapun rumus untuk menghitung IHK adalah:

IHK = (Pn/Po)x100 Di mana, Pn = Harga sekarang Po = Harga pada tahun dasar

Contoh: Harga untuk jenis barang tertentu pada tahun 2005 Rp10.000,00 per unit, sedangkan harga pada tahun dasar Rp8.000,00 per unit maka indeks harga pada tahun 2005 dapat dihitung sebagai berikut.
IHK = (Rp 10.000 / Rp 8.000) x 100 = 125

Ini berarti pada tahun 2005 telah terjadi kenaikan IHK sebesar 25% dari harga dasar yaitu 125-100 (sebagai tahun dasar). Sedangkan untuk menghitung tingkat inflasi digunakan rumus sebagai berikut.

Inflasi = {(IHKn - IHKo)/IHKo}x 100%
Dimana, IHKn = Indeks Harga Konsumen periode ini IHKo = Indeks Harga Konsumen periode lalu

Contoh: Pada guntingan berita di atas Kepala BPS Choiril Maksum mengemukakan kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan pada bulan Oktober 2005 mencatat inflasi 28,57. Terjadi kenaikan indeks dari 127,91 pada September 2005 menjadi 164,45% pada bulan Oktober 2005. Dikatakan pada berita tersebut terjadi inflasi sebesar 28,57% dari bulan September 2005 sampai Oktober 2005. Bagaimana kita menghitung angka 28,57%?

Inflasi = {(164,45% - 127,91%)/127,91%}x 100% = 28,57 %

Jadi jelas bahwa angka 28,57 % tersebut dihitung dengan rumus di atas. Ingat : Inflasi selalu dinyatakan dengan % tetapi indeks tidak dinyatakan dengan %.

Sumber : Eko, Yuli. 2009. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta. Mulyati, sri Nur dan Mahfudz, Agus dan Permana, Leni. 2009. Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.Tanah Airku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar